Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota melalui Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 260/2012. PPID Pemerintah Gampong Lampulo bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Dasar Hukum:
– Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
– Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 14 Tahun 2008
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
– Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik
– Peraturan Walikota Banda Aceh No. 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
– SK Penetapan PPID Gampong Nomor 25 Tahun 2022